Hari ini, Rabu (05/01) Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy akan mengusulkan agar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro Wahyudi dicopot dari jabatannya. Pencopotan ini terkait dengan kasus penukaran narapidana di Lembaga Pemasyarakatan IIA Bojonegoro, Jawa Timur. Selain Wahyudi, tiga staf kejaksaan lainnya juga terancam sanksi.
"Sudah saya usulkan, Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri) harus ditarik. Dia (Wahyudi) tidak menjalankan pengawasan melekat," kata Marwan Effendi, di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (04/01).
Usulan sanksi disiplin yang tegas semacam ini, kata Marwan, harus diberikan agar tidak terulang peristiwan serupa di Kejaksaan Negeri lainnya. Usulan sanksi disiplin itu diserahkan ke Jaksa Agung Basrief Arief.
"Besok (hari ini-Red) saya akan menghadap ke Jaksa Agung, minta persetujuan mungkin Jaksa Agung punya pandangan lain. Tapi kira-kira tidak akan berubah," tandas Marwan.
Selain Wahyudi, jaksa eksekutor Tri Mawarni, staf Tata Usaha Kejari Bojonegoro widodo Priyono, Kepala Seksi Pidana Khusus Hendro Sasmito juga terancam terkena sanksi disiplin. Bentuk sanksinya mulai dari mutasi sampai pencopotan.
Marwan menilai ada unsur kesengajaan yang dilakukan oknum petugas Kejari dalam kasus 'joki narapidana' itu.
"Widodo itu kan biasa mengantar ke tahanan, narapidana ditukar kok mau, harusnya menolak dong. Ini saya anggap kesengajaan," tukas Marwan.
Sementara, Tri Mawarni dan Hendro Sasmito dianggap lalai dalam bertugas. Saat ini Jamwas sedang diusut, apa ada unsur kesengajaan dalam kasus joki napi tersebut.
Marwan mengungkapkan, dalam penelusuran tim ditemukan adanya blanko pelaksanaan eksekusi yang kosong. Blanko yang seharusnya diisi itu hanya ada cap atau stempel saja. Blanko itu baru diisi setibanya di Lembaga Pemasyarakatan. "Ini tidak lazim. Nama orang nggak diisi. Ada apa ini?" kata Marwan.
Kelalaian lainnya yang dilakukan jaksa eksekutor Tri Mawarni dan Hendro Sasmito, ujar Marwan, yakni tidak mengantar sendiri narapidana masuk ke tahanan. Padahal petugas yang berwenang sebagai eksekutor itu jaksa dan bukan petugas TU.
© Copyright 2024, All Rights Reserved