Hari ini, Rabu (15/5/2024), Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan artis Sandra Dewi terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
"Betul, hari ini jam 9," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Namun Ketut belum mengonfirmasi kehadiran yang bersangkutan. Selain Sandra Dewi, penyidik juga memeriksa tersangka Helena Lim.
"Tersangka Helena Lin juga dipanggil," kata Ketut.
Panggilan kali ini merupakan panggilan yang kedua bagi Sandra Dewi dalam kapasitas sebagai saksi. Sebelumnya Sandra Dewi pernah diperiksa pada 4 April 2024.
Kejagung sudah menjerat 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015-2022.
Selain suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, penyidik juga menetapkan, 20 tersangka lain, di antaranya SG alias AW dan MBG (pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang), HT alias ASN (Direktur Utama CV VIP, perusahaan milik Tersangka TN alias AN), dan MRPT alias RZ (Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021).
Selain itu, juga ada BY (mantan Komisaris CV VIP), RI (Direktur Utama PT SBS), EE alias EML (Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2017-2018), TN (beneficial ownership CV VIP dan PT MCN), AA (Manajer Operasional CV VIP), dan LTT (tersangka perintangan penyidikan perkara).
Selanjutnya RL (General Manager PT TIN), SP (Direktur Utama PT RBT), RA (Direktur Pengembangan Usaha PT RBT), ALW (Direktur Operasional 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk), serta Helena Lim alias HLN (Manajer PT QSE).
Ada juga HL (beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN), FL (marketing PT TIN sekaligus adik HL), SW (Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019), BN (Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019), dan AS (Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung). []
© Copyright 2024, All Rights Reserved