Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan laporan dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep saat ini sudah naik ke tahap proses telaah.
Demikian diungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, terkait laporan yang telah dilayangkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
"Sampai dengan saat ini, dari Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat menginfokan bahwa, proses pelaporan untuk pelapor atas nama saudara Boyamin dan satu lagi dari UNJ sudah masuk di tahap penelaahan," kata Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (3/9/2024).
Menurut Tessa, saat ini KPK tengah melihat kelengkapan dokumen pendukung yang telah diserahkan pelapor. "Mau pun hal-hal yang bisa menjadikan pelaporan tersebut untuk bisa ditindaklanjuti ke tahap berikutnya. Kalau seandainya nanti memang ada kekurangan, tentunya akan dimintakan kepada pelapor untuk bisa melengkapi lagi," kata Tessa.
Namun Tessa mengungkapkan, surat undangan dari Direktorat Gratifikasi KPK hingga saat ini masih berproses dan belum dikirim kepada anaknya Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.
"Masih berproses. Ya itu proses di dalam, saya belum bisa menyampaikan lebih jauh, karena itu sifatnya internal, jadi nanti kalau ada update kita akan sampaikan kepada teman-teman," pungkas Tessa. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved