Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (04/01) meminta keterangan Mantan Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi, Makhfud. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kaitan kasus dugaan korupsi di MK.
Makhfud sudah tiba di Kantor KPK sekitar pukul 09.00 WIB bersama Tim Lawyer, Dr Andi Asrun SH, Dorel Almir SH Mkn, Bachtiar Sitanggang SH, dan Merlina SH.
Kuasa Hukum Makhfud, Dr Andi Asrun SH, menjelaskan, pada kesempatan ini Makhfud membawa bukti baru ke pihak KPK.
"Bukti baru berupa pengakuan Dirwan sebagaimana dibuat Media Indonesia 30 Desember 2010, bahwa Dirwan tidak pernah meminta Makhfud untuk membantu perkara dia," kata Andi.
Sebelumnya, Makhfud pernah meminta KPK untuk memeriksa dirinya atas penerimaan gratifikasi berupa uang sebesar Rp35 juta dan satu buah sertifikat tanah.
Dirwan Mahmud, mantan Bupati Bengkulu Selatan, diduga selaku pihak yang memberikan gratifikasi tersebut. Proses pemberian uang senilai Rp35 juta, terjadi pada Agustus 2009 dan sudah dikembalikan pada April 2010.
Andi menjelaskan, pemberian uang tersebut bermula dari gugatan uji materil Pasal 58 huruf F dan H UU Pemda, yang diajukan oleh Dirwan ke MK. Kemenangan Dirwan dalam Pilkada Bengkulu Selatan, pada Desember 2008 dibatalkan oleh hasil persidangan MK.
MK kemudian memutuskan untuk dilakukannya Pilkada ulang tanpa mengikutsertakan Dirwan. Sehingga hanya tujuh orang calon yang mengikutinya. Alasan MK tidak mengikutsertakan Dirwan, karena syarat administrasi tidak dipenuhi. Yaitu surat kelakuan baik karena Dirwan pernah dipidana selama 7 tahun.
Dirwan kemudian mengajukan gugatan uji materil ke MK, atas Pasal 58 Huruf F dan H UU Pemda, yang menghambatnya lolos seleksi administrasi mengikuti Pemilukada.
© Copyright 2024, All Rights Reserved