Mantan anggota DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S. Haryani yang menjadi terdakwa kasus memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara korupsi e-KTP, hari ini, Senin (13/11) akan menjalani sidang vonis. Sidang putusan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar di saat bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
Perbuatan Miryam dinilai tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatannya juga menghambat proses penegakan hukum dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Selain itu, jaksa menilai Miryam tidak menghormati lembaga peradilan dan menodai kemuliaan sumpah. Kemudian, jaksa menilai, Miryam sebagai anggota DPR tidak memberikan contoh kepada masyarakat untuk bersikap jujur.
Menurut jaksa, Miryam dengan sengaja mencabut semua keterangan yang pernah ia berikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Salah satunya, terkait penerimaan uang dari mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sugiharto.
Dalam persidangan, Miryam mengatakan, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.
Miryam beralasan, saat memberikan keterangan dalam BAP, ia ditekan dan diancam oleh tiga penyidik KPK. Dalam persidangan, jaksa menampilkan rekaman pemeriksaan Miryam.
Ahli pidana dan psikologi forensik yang dihadirkan jaksa menilai tidak ada tekanan selama pemeriksaan Miryam oleh penyidik KPK. Hal itu juga terlihat dalam video pemeriksaan yang diputar dalam persidangan.
Namun, pada sidang pembacaan pleidoi, Miryam tetap bersikeras mendapat tekanan dan ancaman dari penyidik KPK Novel Baswedan saat menjalani pemeriksaan di tingkat penyidikan Irman dan Sugiharto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved