Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto dipastikan tidak menghadiri panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini, Senin (13/11). Novanto kembali beralasan, bahwa KPK harus mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo untuk dapat memeriksanya sebagai saksi.
“Pagi ini, KPK menerima surat terkait dengan ketidakhadiran Setya Novanto sebagai saksi untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudiharjo)," kata Kepaa Biro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/11).
Surat tersebut bertanda kop DPR dan ditandatangani Novanto sebagai Ketua DPR. Dalam surat tersebut, lanjut Febri, juga dijelaskan mengenai hak imunitas DPR versi Novanto. "Alasan yang digunakan adalah terkait izin Presiden," ujar Febri.
Sejatinya, Novanto akan diperiksa sebagai saksi dalam pengusutan kasus e-KTP untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo. Pemanggilan Novanto sebagai saksi untuk Anang merupakan kali ketiga. Pemanggilan pertama pernah dilakukan KPK pada 30 Oktober 2017.
© Copyright 2024, All Rights Reserved