Hari ini, Senin (14/03), revisi UU ITE mulai dibahas. Sebanyak 10 fraksi dalam Komisi I DPR menyetujui dilakukan revisi terhadap Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, target revisi adalah pasal 27 ayat 3 yang selama ini dinilai sebagai pasal karet dan sering disalahgunakan. Perubahannya terbatas pada soal pengurangan ancaman hukuman, semula 6 tahun agar diubah menjadi di bawah 5 tahun.
“Pemerintah mengajukan untuk diturunkan jadi 4 tahun, supaya tersangka tidak langsung dipenjara,”kataRudiantara dalam pembukaan rapat bersama Komisi I DPR itu
Sementara, Anggota Komisi I dari Fraksi Partai Demokrat, Salim Mengga, mengatakan, sudah semestinya aturan tersebut direvisi agar bisa menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan tidak digunakan sebagai alat represi oleh pihak penguasa.
“Aturan ini mestinya jadi panduan dan perlindungan dalam memanfaatkan interenet. Tapi saat ini justru jadi alat represi baru, khususnya di media sosial atau internet,” kata Salim.
Salim mengatakan, aada curhat atau kritik di media sosial yang malah jadi dibawa ke ranah hukum. Sebab itu pihaknya melihat perlunya revisi terbatas, revisi UU ITE perlu didukung dan dibahas dengan seksama.
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura), Arief Suditomo juga menyatakan setuju untuk mulai melakukan pembahasan revisi undang-undang yang dimaksud.
“Sebenarnya ada beberapa pasal yang membutuhkan pendalaman lebih dulu. Dan untuk mempersingkat waktu, kami menyatakan setuju untuk memulai pembahasan Rancangan UU untuk perubahan UU ITE,” pungkas Arief.
© Copyright 2024, All Rights Reserved