Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis premium, solar dan minyak tanah selama periode Januari-Maret 2017 tidak mengalami kenaikan.
"Harga premium, solar dan minyak tanah sesuai arahan Presiden, untuk sementara ditetapkan tidak naik dulu," terang Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (20/12).
Dengan ketetapan tersebut, harga jual jenis BBM tertentu, dan jenis BBM khusus penugasan tetap, yakni Rp6.450 per liter untuk premium, Rp5.150 per liter untuk solar bersubsidi, Rp2.500 per liter untuk minyak tanah.
Dikatakaan Jonan, pemerintah mengambil keputusan itu untuk menjaga daya beli masyarakat. Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 4/2015, pemerintah mengevaluasi harga BBM jenis solar dan premium setiap 3 bulan.
"Kira-kira dalam 3 bulan ini kami evaluasi untuk tidak dinaikkan lebih dahulu. Ini upaya pemerintah yang luar biasa untuk membantu daya beli masyarakat agar tidak menurun," ujarnya.
Jonan menambahkan, pihaknya akan melihat perkembangan harga minyak dunia pada Januari-Februari 2017 untuk menentukan keputusan selanjutnya. "Januari atau Februari kita akan lihat perkembangannya," tandas mantan Menteri Perhubungan tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved