Kementerian Ketenagakerjaan mencatat ada 9.822 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak Januari hingga November 2017. Jumlah PHK tersebut berasal dari 2.345 kasus di seluruh wilayah di Indonesia.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Haiyani Rumondang, Jumat (29/12), meski belum penuh setahun, diperkirakan angka PHK tak akan melebihi angka tahun lalu.
"Trennya memang menurun dibandingkan tahun lalu. Pada 2016, ada 12.274 pekerja ter-PHK," ujar dia.
Meski secara jumah pekerja menurun, secara kasus, PHK 2017 justru meningkat dibandingkan tahun lalu. Pada 2017 ada 2.345 kasus, sementara tahun lalu ada 1.599 kasus.
Adapun tiga provinsi dengan angka PHK tertinggi adalah Kalimantan Timur dengan 3.088 pekerja, DKI Jakarta dengan 1.939 pekerja, dan Banten dengan 1.663.
Lalu, Nanggroe Aceh Darusalam 425 pekerja, Papua Barat 324 pekerja, Riau 262 pekerja, Sulawesi Tenggara 169 pekerja, Sumatra Barat 157 pekerja, Sumatra Selatan 140 pekerja, dan Sulawesi Utara 108 pekerja.
Selanjutnya, Kalimantan Selatan 87 pekerja, Jambi 70 pekerja, Sulawesi Selatan 25 pekerja, Bali 25 pekerja, Sulawesi Tengah 24 pekerja, Bangka Belitung 22 pekerja, dan Bengkulu 15 pekerja.
Sayangnya, Haiyani mengaku Kemenaker belum memiliki data rinci PHK berdasarkan sektor industri. “Masih disusun oleh direktorat," jawabnya.
Haiyani mengatakan, ada beberapa sektor yang mengalami PHK besar pada tahun ini. Penyebabnya, lebih dikarenakan arus digitalisasi. “Sekarang isunya kan digitalisasi, industri 2.0. dan saya rasa perbankan jadi salah satu yang kena dampak besar pula," ujar dia.
Kendati demikian, Haiyani menjelaskan, jumlah PHK yang tercatat oleh kementerian mungkin lebih rendah dibandingkan maraknya kasus PHK yang diisukan terjadi pada tahun ini.
Haiyani mengakui, jumlah pekerja yang terkena PHK bisa jadi lebih besar dari data yang dimiliki Kemenaker. Alasannya, tak semua kasus PHK dilaporkan kepada pihaknya.
“Masalah PHK mungkin sekian banyak, tapi masa sih cuma 9 ribuan? Ini karena ada para pihak yang tidak menyampaikan, tidak melaporkan, tapi mungkin karena sudah win-win solution jadi tidak disampaikan dan sebagainya," terang dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved