Indonesian Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengadukam Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon dan Rachel Maryam ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Pelaporan ini terkait dugaan permintaan fasilitas terhadap perwakilan Indonesia di luar negeri.
“Kami melaporkan dugaan pelanggaran etik. Keduanya kami duga melanggar kode etik DPR Pasal 6 ayat 4 yang menyebut larangan bagi anggota DPR gunakan jabatan untuk keuntungan pribadi," kata peneliti ICW, Donald Fariz, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (30/06).
Fadli dilaporkan karena surat sekjen DPR ke KJRI New York yang berisi permohonan penjemputan dan pendampingan untuk putrinya, Shafa Sabila Fadli, yang melakukan perjalanan ke New York pada beberapa waktu lalu.
Sementara terhadap rekan Fadli sesama politisi Gerindra, Rachel Maryam dilaporkan atas dugaan yang sama. Ia diduga meminta bantuan transportasi selama di Paris pada April lampau.
Meskipun Fadli Zon sudah memberikan klarifikasi, lanjutnya, klarifikasi tersebut harus dibuktikan di MKD. "Untuk Rachel Maryam menurut kami ini cukup telak karena surat ditandatangani yang bersangkutan," ujar dia.
Mengapa kasus Rachel baru diadukan sekarang? ICW berdalih karena tidak ada inisiatif MKD untuk menangani perkara itu sejak April. "Kami lihat tidak ada inisiatif dari MKD untuk menindaklanjuti. Kemudian kami lihat ini peristiwa yang berulang, tidak ada itikad dari pimpinan DPR untuk menjaga hal ini agar tidak terulang kembali," jelasnya.
Dalam pelaporannya, Donal membawa bukti berupa surat dari Kedutaan Besar yang ditandatangani oleh Kesekjenan DPR untuk kepentingan Fadli Zon. Untuk Rachel, ICW membawa surat yang dikirim Rachel ke Kedutaan Besar Perancis.
ICW dan Perludem juga mendorong MKD untuk membuka informasi yang berkaitan dengan siapa saja anggota dewan yang pernah melakukan hal yang sama seperti Rachel dan Fadli. “Misalnya, keterlibatan pimpinan atau anggota DPR lain yang diduga melakukan hal sama. Kami dorong Kedubes dan kesekjenan DPR buka surat katebelece," ujar Donal.
© Copyright 2024, All Rights Reserved