Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan untuk keempat tersangka kasus dugaan suap pengamanan vonis perkara cabul artis Saipul Jamil. Di antara para tersangka terdapat kakak Saipul, Samsul Hidayatullah.
“Keempatnya diperiksa sebagai tersangka," terang Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati kepada pers, Kamis (30/06).
Para tersangka yang diperiksa yaitu Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji selaku kuasa hukum Saipul, Samsul Hidayatullah selaku kakak Saipul, dan Rohadi selaku panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam kasus ini, KPK menangkap Rohadi pada Rabu, 15 Juni 2016 lalu. Dia diduga menerima uang Rp 250 juta dari Rp 500 juta yang dijanjikan pihak berperkara. Uang tersebut diberikan oleh Berthanatalia.
Selain itu, KPK juga mengamankan ketua tim pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji, dan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah. Keempatnya diamankan KPK dari lokasi berbeda. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK pun menyematkan status tersangka kepada keempat orang tersebut.
KPK menduga suap diberikan untuk memengaruhi majelis hakim terhadap putusan kasus pencabulan Saipul Jamil menjadi 3 tahun penjara. Sementara jaksa menuntut Saipul Jamil dengan pidana penjara selama 7 tahun.
© Copyright 2024, All Rights Reserved