Ekonom senior INDEF Aviliani mengkritisi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang akhir-akhir ini dinilainya makin serampangan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda). Menurut Aviliani, pemda memang berhak berupaya menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun upaya itu jangan sampai malah membebani masyarakat.
“Pajak daerah ini harus menjadi perhatian pemerintah, saat ini Pemda mengeluarkan Perda seenak-enaknya. DKI Jakarta, misalnya menaikkan pajak bumi dan bangunan hampir 300 persen. Akibatnya apa? Hanya orang kaya yang terkonsentrasi tinggal di Jakarta, ini kan tidak fair,” ujar dia dalam diskusi bertajuk Mengawal Nawacita: Analisis Kritis terhadap APBNP 2015, di Jakarta, Selasa (24/02).
Aviliani mengingatkan, dampak negatif dari Perda yang secara serampangan diterbitkan ini justru kontraproduktif terhadap pembangunan. Misalnya, investor yang telah memperhitungkan nilai investasi untuk masuk di suatu daerah tiba-tiba harus menyesuaikan bahkan bukan tidak mungkin menunda investasinya akibat Perda baru.
“Ini kan menjadi tidak konsisten bagi investor, tiba-tiba pajak naik, daya beli masyarakat menurun. Jadi jangan Pemda ini semena-mena menaikkan pajak atau mengeluarkan Perda yang justru menjadi beban masyarakat,” kata Avi.
Sebelumnya, semasa Gubernur DKI Jakarta dijabat Joko Widodo, Pemprov DKI menginginkan PBB menjadi sektor pajak daerah yang menjadi unggulan. Jokowi mengubah besaran NJOP karena selama 4 tahun, NJOP tidak naik. Besaran NJOP yang tetap dalam 4 tahun tidak sesuai dengan fakta bahwa harga pasar sudah melonjak cukup signifikan.
Akibatnya, PBB naik menyesuaikan perubahan nilai jual obyek pajak (NJOP) yang ditetapkan Pemprov DKI. Kenaikan NJOP di Jakarta bervariasi disesuaikan dengan lokasi wilayah, mulai dari 120 hingga 240 persen.
© Copyright 2024, All Rights Reserved