Indonesia memutuskan untuk membekukan sementara keanggotaannya di Organisasi Negara-Negara Pengekspor Minyak (OPEC). Keputusan pembekuan sementara tersebut diambil dalam sidang ke-171 OPEC di Wina, Austria, Rabu (30/11). Indonesia baru kembali aktif menjadi anggota OPEC pada awal tahun ini.
Siaran pers Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan, Menteri ESDM Ignasius Jonan, yang menghadiri sidang tersebut mengatakan, langkah pembekuan diambil pemerintah menyusul keputusan sidang OPEC yang memotong produksi minyak mentah di luar kondensat sebesar 1,2 juta barel per hari.
Atas keputusan itu, sidang OPEC meminta Indonesia memotong sekitar 5 persen dari produksinya atau sekitar 37 ribu barel per hari. "Padahal kebutuhan penerimaan negara dari minyak masih besar," katanya.
Di sisi lain, tambah Jonan, pada RAPBN 2017 disepakati produksi minyak pada 2017 hanya turun sebesar 5 ribu barel dibandingkan 2016. Dengan demikian, pemotongan produksi minyak yang bisa diterima Indonesa adalah sebesar 5 ribu barel per hari.
Jonan juga menambahkan, sebagai negara "net importer" minyak mentah, pemotongan produksi itu jelas tidak menguntungkan bagi Indonesia, karena harga minyak secara teoritis akan naik.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Sujatmiko mengatakan, pembekuan sementara adalah keputusan terbaik bagi seluruh anggota OPEC.
"Dengan demikian keputusan pemotongan sebesar 1,2 juta barel per hari bisa dijalankan dan di sisi lain Indonesia tidak terikat dengan keputusan yang diambil serta sejalan dengan kepentingan nasional Indonesia," ujarnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved