Hari ini, Kejaksaan telah menyatakan berkas perkara penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lengkap alias P21. Bareskrim Polri pun segera melimpahkan barang bukti serta tersangka kasus ini ke kejaksaan. Pelimpahan tahap dua itu direncanakan, Kamis (30/11) besok.
"Rencana besok, pukul 09.00 WIB atau pukul 10.00 WIB ya kalau enggak salah," terang Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andriyanto kepada pers, Rabu (30/11).
Pelimpahan tahap dua merupakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Setelah itu, wewenang penanganan perkara ini beralih ke kejaksaan. Apakah Ahok akan ditahan atau tidak, merupakan kewenangan jaksa. "Itu kewenangan mereka (jaksa) ya, kalau dari kita enggak menahan," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Noor Rachmad mengatakan, berkas perkara Ahok telah dinyatakan P21. "Fakta yang diteliti menggambarkan perbuatan yang dilakukan yaitu memenuhi unsur Pasal 156 dan 156 a KUHAP," kata Noor.
Sebelumnya, Polri juga membidik Ahok dengan UU Informasi dan Transkasi Elektronik (UU ITE) tetapi Kejagung mengesampingkan karena menilai perbuatan Ahok tidak memenuhi unsur dalam UU tersebut. "Untuk UU ITE tidak," tandas Noor.
© Copyright 2024, All Rights Reserved