Delegasi Indonesia dan Filipina sepakat untuk meninjau kembali (revisi) Perjanjian Patroli Perbatasan dan Pelintas Batas yang berlaku sejak tahun 1975 bagi kedua negara. Revisi ini menjadi salah satu kesepakatan dalam Sidang Ke-34 Komite Perbatasan Indonesia-Filipina di Davao, Filipina, 4-6 November 2015 lalu.
Demikian disampaikan Kadispen Koarmatim Letkol Laut (KH) Maman Sulaeman kepada pers di Surabaya, Rabu (11/11). Dijelaskan,dalam sidang itu, Panglima Komando Armada RI Kawasan Timur (Pangarmatim) Laksda TNI Darwanto selaku Ketua Komite Perbatasan Indonesia memimpin delegasi Indonesia dalam sidang tahunan komite itu untuk membahas isu-isu perbatasan kedua negara.
Pangarmatim berharap diskusi yang dilaksanakan oleh delegasi kedua negara itu meningkatkan kerja sama mengenai masalah perbatasan dan maritim.
Sementara itu, Letjen Aurelio D. Baladad, selaku ketua Komite Perbatasan Filipina, menyampaikan sidang tersebut menandai hubungan yang damai dan harmonis antara kedua negara yang telah memasuki dekade keempat.
Ia berharap Perjanjian Patroli Perbatasan dan Pelintas Batas tahun 1975 dilakukan revisi sesuai dengan perkembangan zaman.
Sidang komite kedua negara ini terbagi dalam 1 Sub Komite yakni Sub Komite A dan B. Sub Komite A membidangi masalah patroli perbatasan dan komunikasi membahas beberapa permasalahan diantaranya adalah pertimbangan untuk melibatkan aparat penegak hukum sipil di bidang maritim dalam pelaksanaan patroli terkoordinasi (Philindo Corpat) dan meningkatkan sarana komunikasi selama pelaksanaan patroli laut bersama.
Selain itu, membahas beberapa pelanggaran yang merupakan kejahatan antarnegara dan terorganisasi, seperti lalu lintas obat-obatan terlarang dan penyelundupan pekerja, untuk dijadikan sebagai bagian dari tindakan yang termasuk dalam pelanggaran perbatasan antara kedua negara
Sub Komite B membidangi masalah pelintas batas dan intelijen yang membahas beberapa masalah yang merupakan implementasi dari perjanjian pelintas batas tahun 1975.
Kedua delegasi membahas mengenai kemungkinan menempatkan petugas Imigrasi dan Bea Cukai di setiap Pos Pelintas Batas dan penerbitan dokumen bagi para pelintas batas. Selain itu juga dibahas mengenai prosedur pertukaran informasi dan data intelijen di setiap Pos Pelintas Batas.
© Copyright 2024, All Rights Reserved