Pemerintah Indonesia menghapus Pakistan dari kelompok negara yang membutuhkan calling visa. Penghapusan itu menyusul permintaan Pakistan yang menganggap kebijakan tersebut menyulitkan warga negaranay yang ingin berkunjung ke Indonesia.
“Tidak selayaknya Pakistan diberlakukan calling visa. Secara historis, hubungan antarnegara, dan hubungan dagang lainnya sangat positif. Oleh Karena itu, calling visa ini mendapatkan kebijakan baru untuk tidak dilanjutkan," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Senin (07/08).
Pada tahun 2016 lalu tercatat, sebanyak 8000 lebih warga negara Pakistan yang mengunjungi Indonesia sebagai wisatawan.
Penghapusan calling visa itu untuk mempermudah warga negara Pakistan masuk ke Tanah Air, usai mendapat masukan dari Badan Intelijen Negara (BIN), Polri, Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, dan Kementerian Luar Negeri.
“Diambil satu pertimbangan, atau jalan tengah, tidak harus calling visa. Kan ada tiga tingkatan, bebas visa, calling visa, atau jalan tengahnya itu visa dikeluarkan oleh perwakilan negara mana pun yang menyangkut negara itu," kata Wiranto.
Nantinya, warga negara Pakistan yang ingin berkunjung ke dalam negeri cukup datang ke perwakilan Indonesia di negara mana pun untuk meminta visa kunjungan ke Indonesia.
“Jadi hanya itu. Calling visa terlalu berat, rumit, dan makan waktu. Sehingga untuk perdagangan terganggu, pejabat yang perlu datang agak lama pun terganggu. Ini jalan tengah," terang Wiranto.
Pemerintah Pakistan sebelumnya telah mengajukan permohonan bebas visa sejak Maret 2016. Pakistan juga sudah melakukan koordinasi dengan Kepolisian dan BIN untuk mencari data apakah ada tindak kejahatan yang dilakukan oleh warga negara Pakistan, agar kebijakan calling visa bisa dihapuskan Indonesia.
Dari hasil yang didapat, keterlibatan warga negara Pakistan sangat kecil dalam tindak kriminal. Seperti narkoba, hanya 0,1 persen warga negara Pakistan yang terlibat.
© Copyright 2024, All Rights Reserved