Mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani, Kementerian Pertanian (Kementan) terus melakukan sosialisasi mengenai tenaga penyuluh pertanian sebagai mitra petani dan garda terdepan dalam pembangunan pertanian. Saat ini, Kementan menghadapi kendala kekurangan penyuluh. Saat ini jumlah penyuluh baru mencapai 12.007 orang. Mereka harus melayani 71.479 desa atau kelurahan potensi pertanian.
"Padahal dalam UU Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Permentan Nomor 72 tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian menyebutkan bahwa paling sedikit satu orang penyuluh dalam satu desa potensi pertanian," Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementan Pending Dadih Permana kepasa politikindonesia.com usai membuka sosialisasi pengangkatan Tenaga Harian Lepas - Tenaga Bantu (THL-TB) penyuluh pertanian menjadi CPNS penyuluh pertanian di Kantor Kementan, Selasa (02/08).
Menurutnya, saat ini pihaknya masih membutuhkan 59.472 orang penyuluh pertanian. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, pihaknya sudah mengusulkan untuk peningkatan status kepengawaian sebanyak 7.684 orang THL-TB penyuluh pertanian yang berumur maksimal 35 tahun untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASP) PNS atau CPNS.
"Usulan kami mendapat respon positif, ditengah-tengah pembatasan penerimaan pegawai baru dari pelamar umum. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dab Reformasi Birokrasi memberi pengecualian untuk pengangkatan tenaga ahli profesi, seperi dokter, guru dan penyuluh pertanian," ujarnya b
Dijelaskan, dalam merealisasikan rencana pengngkatan CPNS penyuluh pertanian, Menteri PAN-RB mensyaratkan adanya nota kesepahaman (MOU) antara Menyeri Pertanian dan Bupati atau Walikota untuk menjamin pelaksanaan seleksi sesuai mekanisme mengenai pengangkatan CPNS.
"MoU tersebut dimaksudkan untuk menjamin pelaksanaan seleksi CPNS penyuluh pertanian dari para pelamar. Karena yang berhak mengangkat mereka menjadi penyuluh pertanian PNS adalah kepala daerah seperti gubernur, bupati atau walikota," ungkapnya.
Saat ini, lanjutnya, semua daerah sentra produksi sudah terbagi sebagai wilayah kerja penyuluh pertanian, sehingga tidak ada lagi lahan-lahan yang tidak terkawal. Untuk tahun ini penyuluh dibekali pelatihan yang tematik sesuai kebutuhan masing-masing daerah, sehingga jenis pelatihan tidak menyamaratakan. Karena penyuluh bukan semata-mata memberikan alih teknologi, tetapi harus mampu melakukan rekayasa sosial dalam mengawal penerapan teknologi tersebut oleh petani.
"Pelatihan pemupukan berimbang di Pulau Jawa sudah tidak diperlukan karena petani dan penyuluh sudah paham. Pelatihan diarahkan pada komponen Pertanian Tanaman Terpadu (PTT) yang menjadi variable penentu keberhasilan," paparnya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved