Tarif tenaga listrik (TTL) untuk 12 golongan non-subsidi bulan Agustus 2016 mengalami penurunan. Penurunan ini didorong penguatan nilai tukar rupiah terhadap dollar AS dan penurunan harga minyak mentah Indonesia/Indonesian Crude Oil Price (ICP).
Hal tersebut diumumkan PLN melalui situs resminya, Selasa (02/08). “Karena perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Agustus 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.410,12 per kilowatt hour (kWh), tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi 1.084,66 per kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 971,01 per kWh, dan tariff listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.593,78 per kWh," tulis PLN.
Penyesuaian TTL ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM 09/2015.
Permen ini menyatakan bahwa penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dollar AS, ICP dan inflasi bulanan. Dengan mekanisme penyesuaian, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut.
Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS pada Juni 2016 menguat sebesar Rp 64,6 dari sebelumnya (Mei 2016) sebesar Rp13.419,65 menjadi Rp13.355,05.
Selain itu, harga minyak (Indonesian Crude Oil Price/ICP) pun turut memperlebar selisih penurunan tarif. Harga ICP pada Juni 2016 turun US$0,18 dollar per barel dari sebelumnya (Mei 2016) sebesar US$44,68 per barel (Mei 2016) menjadi US$44,50 per barel.
Sementara, inflasi pada Juni 2016 meningkat. PLN mencatat terjadi kenaikan inflasi 0,42 persen, dari sebelumnya (Mei 2016) sebesar 0,24 persen menjadi 0,66 persen.
Dijelaskan, perubahan tarif pada Agustus 2016 ini hanya berlaku bagi konsumen mampu dengan jumlah 12,2 juta konsumen atau 19,6 persen dari 62,2 juta konsumen PLN. Sementara jumlah pelanggan yang tidak mengalami perubahan tarif adalah 50 juta konsumen atau 80,4 persen dari 62,2 juta konsumen yang termasuk 25 golongan tarif lainnya tidak berubah.
Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut. Sebab, pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh pemerintah.
© Copyright 2024, All Rights Reserved