Kasus penahanan seorang polisi gadungan yang dituduh menghina Prabowo Subianto di media sosial, sangat simpang siur. Partai Gerindra menyebut ada kesalahan pemahaman seolah-olah orang tersebut ditangkap, ditahan dan disidangkan hanya karena hinaan kepada Prabowo yang dia lakukan di akun facebook.
Demikian disampaikan Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra Habiburokhman, kepada politikindonesia.com, Kamis (06/11).
“Ada 3 hal yang perlu kami luruskan terkait kasus tersebut,” ujar dia.
Habib mengatakan, Gerindra baik di tingkat pusat, maupun di daerah sama sekali tidak pernah melaporkan orang tersebut. “Kami juga tidak pernah diperiksa dan tidak pernah dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Kami bahkan baru mengetahui kasus tersebut dari media massa beberapa hari ini.”
Dijelaskan, pada saat kampanye Pilpres, pihaknya sangat selektif dalam memilih kasus yang dilaporkan ke pihak berwajib. Prioritas laporan Gerindra waktu itu adalah terhadap orang atau kelompok yang melakukan fitnah atau pencemaran nama baik secara sistematis dan dalam skala yang luas.
“Kami selalu meneliti terlebih dahulu orang atau kelompok yang akan kami laporkan. Jadi tidak mungkin kami melaporkan orang kecil,” ujar dia.
Habib mengatakan, beberapa kasus penghinaan yang dilaporkan pihaknya antara lain yang dilakukan oleh Wimar Witoelar, administrator akun tweeter @partaisocmed dan kelompok yang menamakan dirinya Kelompok Biji Kopi.
“Ketiga laporan tersebut kami sampaikan langsung ke Mabes Polri namun hingga saat ini tidak jelas penanganannya oleh kepolisian. Bahkan setahu kami tidak sekalipun terlapor dipanggil dan diperiksa oleh kepolisian,” tambah dia.
Ditambahkan Habib, setelah selesai masa kampanye Pilpres, Prabowo sudah menegaskan untuk memberi maaf pada para penghinanya.
“Pelaporan yang kami laporkan sebelumnya bertujuan agar masyarakat tidak mempunyai persepsi yang salah terhadap Prabowo terutama menjelang pemilihan. Namun setelah hari pemilihan kami menganggap persatuan rakyat yang sempat terbelah gara-gara pilpres jauh lebih penting daripada mengusut kasus-kasus penghinaan tersebut.”
Ditambahkan Habib, pihaknya meragukan bahwa tuduhan primer dalam kasus tersebut adalah pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui internet.
“Kami yakin bahwa tuduhan primer dalam kasus tersbut adalah perbuatan mengaku-aku sebagai polisi yang melanggar pasal 378 KUHP karena ia secara melawan hukum memakai identitas palsu atau martabat palsu,” tambah Habib.
Ia mengatakan, tindakan mengaku-aku sebagai polisi tersebut sangat berbahaya karena bisa menyeret institusi Polri ke ranah kontestasi Pemilu yang waktu itu sangat ketat. “Adanya perbuatan mengaku sebagai polisi ini yang membuat kasus ini cepat diusut dan disidangkan,” ujar dia.
Habib mengatakan, Gerindra menyerukan agar pelaku tersebut dibebaskan dari tuduhan melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE karena Prabowo sendiri sebagai korban telah memaafkan.
“Meskipun pasal tersebut bukan merupakan delik aduan yang bisa dihentikan begitu saja, tetapi unsur utama pasal tersebut yaitu adanya muatan penghinaan atau pencemaran nama baik menjadi tidak terpenuhi. Setidak-tidaknya terhadap orang tersebut tidak perlu dikenakan penahanan,” tandas Habib.
© Copyright 2024, All Rights Reserved