Mabes TNI menyatakan perpanjangan usia pensiun prajurit yang tercantum dalam draf revisi UU TNI, telah melalui pembahasan dan analisa.
Usulan usia pensiun prajurit TNI itu disesuaikan dengan usia produktif masyarakat Indonesia.
"Usulan perpanjangan usia pensiun sudah melalui pembahasan dan analisa disesuaikan dengan usia produktif masyarakat Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Nugraha Gumilar, Rabu (29/5/2024).
Ada pun, draf revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI atau RUU TNI mengatur kenaikan batas usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun bagi perwira dan 58 tahun bagi bintara dan tamtama.
Selain itu, draf RUU yang sama juga membuka ruang perpanjangan masa dinas jenderal bintang empat atau panglima TNI oleh presiden.
Ketentuan itu diatur lewat perubahan pada Pasal 53.
"Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi bintara dan tamtama," tertulis di Pasal 53 ayat (1) draf RUU TNI.
Lalu Ayat (2) mengatur bagi prajurit TNI dengan jabatan fungsional dapat melaksanakan dinas hingga maksimal usia 65 tahun.
Kemudian Ayat (3) menyatakan perwira tinggi bintang empat atau jabatan Panglima TNI dapat diperpanjang masa dinasnya hingga maksimal dua kali yang ditetapkan lewat keputusan presiden (keppres).
"Perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) berlaku paling lama 2 (dua) tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan Presiden," tertulis dalam Pasal 53 Ayat (4). []
© Copyright 2024, All Rights Reserved