Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Andika Perkasa menyatakan, pimpinan TNI AD tidak pernah memberikan perintah kepada jajarannya untuk “melakukan pendataan preferensi warga di Pemilihan Presiden 2014″. Kasus yang terjadi di Koramil Gambir, Jakarta Pusat disebabkan kelalaian dan kurang pemahaman akan tugas Babinsa. Dalam kasus ini, TNI AD menghukum dua orang, yaitu Koptu Rusfandi dan Danramil Gambir, Kapten Inf Saliman.
"Pengusutan terhadap beberapa personel di jajaran Kodim Jakarta Pusat dilakukan oleh Tim Gabungan dari Kodam Jaya sejak Kamis 5 Juni sampai dengan Minggu 8 Juni jam 4.00 dini hari tadi," jelas Kadispen TNI AD Brigjen Andika Perkasa kepada pers, Minggu (08/06).
Kadispen TNI AD mengatakan, Koptu Rusfandi, yang mendapat perintah untuk melaksanakan tugas-tugas Bintara Pembina Desa di Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, tidak bermaksud mengarahkan Saudara AT (dan warga lain yang didatangi) untuk memilih salah satu Capres pada Pemilihan Presiden 2014.
Tetapi benar, Koptu Rusfandi mendatangi warga di daerah tanggung jawab Satuan-nya untuk mendata preferensi warga di Pemilihan Presiden 2014. "Dan hal ini merupakan suatu kesalahan," ujar Kapuspen.
Yang terjadi adalah, ketika Saudara AT tidak langsung memberikan jawaban saat ditanya tentang preferensi-nya pada Pemilihan Presiden 2014, Koptu Rusfandi berusaha mendapatkan konfirmasi dengan cara menunjuk pada gambar Partai Politik Calon Presiden. Secara kebetulan, gambar yang digunakan untuk meng-konfirmasi pertama kali adalah gambar Partai Politik Calon Presiden nomor urut 1.
Hal inilah yang kemudian menimbulkan kesan seolah olah Koptu Rusfandi "mengarahkan" Saudara AT untuk memilih salah satu Capres.
Namun demikian, tindakan Koptu Rusfandi tersebut tetap merupakan suatu kesalahan. Pimpinan TNI AD tidak pernah memberikan perintah kepada jajaran-nya untuk “melakukan pendataan preferensi warga di Pemilihan Presiden 2014.
"Perintah ini juga tidak pernah diberikan oleh Pangdam Jaya berturut-turut sampai dengan Danramil-nya, Kapten Inf. Saliman. – Tindakan Koptu Rusfandi itu merupakan inisiatif sendiri dan lebih disebabkan oleh ketidak-tahuannya tentang tugas-tugas Babinsa," jelas dia.
Kapuspen TNI AD menjelaskan, Koptu Rusfandi memang baru bertugas sekitar 1 bulan di Satuan Teritorial Koramil Gambir setelah pindah tugas dari Satuan Tempur Batalyon Kavaleri 6 di Kodam 1 bukit Barisan, Medan.
Andika menambahkan, Danramil Gambir, Kapten Inf. Saliman, sebagai atasan langsung Koptu Rusfandi, juga dinilai tidak melaksanakan tugas-nya secara profesional dan tidak memahami tugas kewajibannya.
Kapten Saliman menugaskan Koptu Rusfandi yang jabatan sebenarnya adalah Tamtama Pengemudi di Koramil Gambir untuk melakukan tugas-tugas Bintara Pembina Desa tanpa memberikan pembekalan kemampuan teritorial yang memadai terlebih dahulu.
Selain itu Kapten Saliman juga tidak berusaha menegur dan menghentikan tindakan Koptu Rusfandi melakukan pendataan preferensi warga di Pemilihan Presiden 2014.
Atas kesalahan ini, TNI AD menjatuhkan sanksi terhadap kedua anggotanya yang melakukan kesalahan itu. "Kepada Koptu Rusfandi dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan profesional dan tidak memahami tugas serta kewajiban-nya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 26 tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit," jelas Kadispen.
Andika menambahkan, Koptu Rusfandi dihukum berupa Penahanan Berat selama 21 hari. "Memberikan sanksi tambahan berupa sangsi administratif penundaan pangkat selama 3 periode (3 x 6 bulan)," tambahnya.
Sedangkan terhadap Danramil Gambir Kapten Inf. Saliman, dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran disiplin perbuatan tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan profesional dan tidak memahami tugas kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) UU Nomor 26 Tahun 1997 tentang Hukum Disiplin Prajurit.
Danramil Gambir itu dikenai hukuman berupa teguran dan sanksi tambahan berupa penundaan pangkat selama 1 periode (1x 6 bulan).
© Copyright 2024, All Rights Reserved