Rapat kerja antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, di ruang komisi III, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (02/07) menghasilkan 2 kesimpulan serta 1 catatan.
Ketua Komisi III Aziz Syamsudin saat membacakan kesimpulan menyebutkan, pihaknya meminta Kapolri agar lebih tegas dan cepat menuntaskan kasus-kasus yang meresahkan masyarakat seperti peredaran narkoba. Selain itu, ada kasus pencurian dengan kekerasan, prostitusi online, dan perbudakan.
"Serta kasus-kasus lain sesuai dengan 11 program prioritas Kapolri demi terwujudkan Polri yang profesional, unggul, dan dipercaya guna mendukung terciptanya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian," ujar Aziz.
Kesimpulan kedua, Komisi III DPR mendesak Kapolri agar dalam proses pengadaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Korlantas Polri serta penertiban SIM harus sesuai dengan kompetensi. Hal ini agar dilaksanakan secara transparan dan menghindari adanya kerugian negara.
"Ini juga banyak masukan dari masyarakat. Perlu mekanisme agar dilakukan dengan transparan dan akuntabel," sebut politisi Golkar itu.
Sementara yang menjadi catatan yaitu terkait penyesuaian kepangkatan berdasarkan eselonisasi di Institusi Badan Narkotika Nasional (BNN). Komisi III DPR meminta Kapolri agar peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2014 tentang penugasan Anggota Polri di luar struktur Organisasi Polri perlu mempertimbangkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang BNN.
Dalam catatan ini sempat terjadi perdebatan terkait usulan penundaan Pilkada serentak. Catatan ini ditentang beberapa fraksi seperti Demokrat dan PDIP. Hal ini diperkuat pernyataan Kapolri yang meminta Pilkada serentak tak ditunda. Badrodin mengatakan, kendala mengenai biaya pengamanan PIlkada ini akan dibicarakan secepatnya dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
© Copyright 2024, All Rights Reserved