Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengeluarkan surat penetapan pemanggilan pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad untuk menjadi saksi dalam persidangan Sutan Bhatoegana. Penetapan ini dibuat memenuhi permintaan penasehat hukum Sutan yang meminta pimpinan KPK dihadirkan sebagai saksi.
"Jadi tanggal 9 Juli itu pengadilan akan membantu memanggil komisioner KPK periode pada saat saudara (Sutan Bhatoegana) ditetapkan menjadi tersangka," terang Ketua Majelis Hakim Artha Theresia Silalahi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (02/07).
Keputusan ini mengakomodir permintaan penasihat hukum Sutan, Eggi Sudjana, yang ingin menghadirkan Samad guna didengar keterangannya terkait proses penetapan Sutan sebagai tersangka pada Mei 2014.
"Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Pandu (Adnan Pandu Praja) dan Zulkarnain. Menurut ketentuan KPK, kolektif kolegial, apakah penetapan tersangka (diputuskan) mereka berempat, berlima atau Abraham Samad saja?" ujar Eggi.
Eggi juga berencana menghadirkan 2 penyidik KPK yakni Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik untuk memberi keterangan yang sama atas perkara kliennya. "Panggilan ini hanya untuk komisioner KPK saja, yang 2 (penyidik) silakan upayakan. Dengan syarat bahwa nanti selain surat penetapan pengadilan, mungkin nanti penasihat hukum bisa mengadakan approach kepada mereka," tutur Hakim Artha.
Terhadap keputusan hakim itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan, menghormatinya. Namun, pemanggilan itu akan dikoordinasikan lebih dulu dengan pimpinan KPK yang saat ini juga diisi pelaksana tugas.
"Tanpa mengurangi rasa hormat kami terhadap penetapan Hakim, kondisi situasional juga bahwa untuk memanggil Abraham Samad ini karena beliau ini bolak -balik Makassar-Jakarta. Kami juga harus koordinasi dengan pimpinan yang saat ini, tanpa melengkahi kewenangan pimpinan yang ada saat ini," kata Jaksa.
Diajukannya nama Samad sebagai saksi pernah disampaikan tim penasihat hukum Sutan pada persidangan 18 Juni 2015. Eggi saat itu mendesak dilakukannya konfrontir antara Samad dengan bekas kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.
Sekedar infromasi, Sutan didakwa menerima uang US$140 ribu dari Waryono Karno saat menjabat Sekjen Kementerian ESDM. Sedangkan pada dakwaan kedua, Sutan didakwa menerima duit US$200 ribu dari Kepala SKK Migas saat itu Rudi Rubiandini, uang Rp50 juta dari Jero Wacik yang saat itu menjabat Menteri ESDM.
Selain itu Jaksa KPK mendakwa mantan Ketua Komisi VII DPR itu menerima Toyota Alphard 2.4 AT Tipe G dari Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE) Yan Achmad Suep serta menerima satu unit tanah dan bangunan seluas 1.194,38 m2 yang terletak di Jalan Kenanga Raya Nomor 87 Tanjungsari Kota Medan dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri, Saleh Abdul Malik.
© Copyright 2024, All Rights Reserved