Menyusul adanya fakta persidangan soal "Blok Medan" dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara (Malut), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil yang terkait dengan soal itu.
KPK membuka peluang memanggil Wali Kota Medan, Bobby Nasution dan istrinya yang juga putri Presiden Joko Widodo, Kahiyang Ayu.
Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, saat ditanya soal peluang KPK memanggil Bobby dan Kahiyang dalam persidangan.
Hal yang sama dilakukan KPK seperti ketika menghadirkan Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai Nasdem, Ahmad Sahroni dalam sidang mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Padahal nama Ahmad Sahroni baru terungkap di persidangan.
"Kalau terkait itu, kami kembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Apabila memang keterangan saksi dimaksud itu betul-betul dibutuhkan dalam rangka memperkuat keyakinan hakim untuk memutus perkaranya, tentunya dapat dilakukan pemanggilan sebagaimana tadi sudah ada yurisprudensinya saudara AS (Ahmad Sahroni)" kata Tessa kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
Namun, apabila keterangan dari mantan Gubernur Maluku, Abdul Ghani Kasuba (AGK) dan Kepala Dinas ESDM Maluku Utara, Suryanto Andili di persidangan tidak terkait langsung, maka akan dibuatkan dalam bentuk laporan pengembangan penuntutan untuk diserahkan kepada pimpinan.
Selanjutnya, kata Tessa, akan diputuskan dalam hasil ekspose untuk tindaklanjutnya.
"Bila ada surat perintah penyidikan yang masih berjalan, maka keterangan di persidangan tersebut dapat diberikan Jaksa kepada penyidik yang saat ini sedang melakukan proses penyidikan, bila keterangan itu dibutuhkan untuk penguatan penyidikan yang sedang berlangsung," pungkas Tessa. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved