Sebanyak 23 perusahaan yang terbukti sebagai pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Sumatera dan Kalimantan beberpa waktu lalu telah dicabut izin usahanya.
Perusahaan itu termasuk dalam daftar 56 perusahaan yang diduga melakukan pembakaran hutan dan lahan. Dari 56 perusahaan, 23 di antaranya sudah dicabut izin usahanya dan dibekukan.
"Kami masih kerjakan lagi, yang sedang disiapkan 56 perusahaan administratifnya," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK), Siti Nurbaya Bakar di Audiotorium Manggala Wanabhakti, Kementerian Lingkungan Hidup, Senin (21/12).
Siti menegaskan, KemenLHK tidak akan main-main terhadap perusahaan pembakar hutan dan lahan. Pihaknya memastikan akan menindak tegas perusahaan nakal.
"Sudah ditindak, ini hari ada diskusinya. Mereka (perusahaan) sudah ada yang merespons, menjawab. Saya bilang, jawab saja," kata politisi Nasdem ini.
Siti mengaku belum membeberkan nama-nama perusahaan yang diduga sebagai pelaku kebakaran hutan dan lahan. Siapapun yang ingin mengetahui nama-nama perusahaan tersebut bisa datang ke kantornya.
"Yang butuh informasi perusahaannya siapa saja, langsung saja minta. Datang ke KemenLHK, tanya Pak Dirjen, temuin aja," kata Siti.
Siti mengatakan, Dirjen Penegakan Hukum KemenLHK-lah yang mengetahui pasti nama-nama perusahaan tersebut. "Harus tanya Pak Dirjen (Rasio Ridho Sani). Tapi betul-betul terbuka, silakan dicek," ujar Siti.
© Copyright 2024, All Rights Reserved