Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra ditunjuk menjadi tim kuasa hukum kubu Aburizal Bakrie (ARB) untuk menghadapi konflik internal Partai Golkar. Ada sejumlah hal yang disarankan Yusril sebagai langkah penyelesaian konflik tersebut.
“Kalau jadi perkara nanti, Pak Aburizal juga memberikan kuasa kepada saya dan Rudi Alfonso menghadapi kubu Pak Agung yang tidak puas terhadap putusan Mahkamah Partai," kata Yusril usai bertemu ARB, di Jakarta, Selasa (16/12).
Yusril mengatakan, ia menyarankan agar ARB menempuh jalur penyelesaian yang lebih cepat. Salah satunya, tidak membawa konflik Golkar ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena penyelesaian sengketa melalui PTUN tak ada batas waktu sehingga konflik akan semakin berlarut-larut.
“Saya menyarankan jalan yang lebih pasti daripada, misalnya, ke PTUN yang tidak ada limit. Kalau dibawa ke Mahkamah Partai sesuai aturan, maksimum 60 hari (penyelesaiannya).”
Keputusan Mahkamah Partai tersebut diharapkan bisa mengakhiri perselisihan internal, sehingga Kementerian Hukum dan HAM dapat segera mengesahkan susunan DPP Partai Golkar.
"Kalau kubu Agung tidak dapat menerima putusan Mahkamah Partai dan mereka lakukan perlawanan ke pengadilan, maka kubu ARB siap menghadapinya," kata Yusril.
Menurut Yusril penyelesaian melalui mahkamah partai dan pengadilan ini ada batas waktunya sehingga cara ini harus ditempuh agar persoalan di Golkar cepat selesai.
“Kubu ARB yakin bahwa legalitas munas Bali sangat kokoh dilihat dari sudut UU Parpol dan AD/ART Golkar, karenanya tidak ragu tempuh jalur hukum," ujar Yusril.
Yusril menyarankan agar ARB dan Golkar merespon positif surat Kementerian Hukum dan HAM dan tidak perlu memperdebatkan isinya. Yusril menyebut, dengan tak adanya penetapan dari Kemenkumham, maka Golkar dipimpin oleh susunan kepengurusan hasil Munas Riau sebelumnya. Munas Riau menetapkan Ketua Umum Golkar adalah Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.
© Copyright 2024, All Rights Reserved