Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap seorang penjaga minimarket berinisial MR alias GZ setelah kedapatan menjadi kurir narkoba jenis sabu. Ia menjadi kurir atas perintah seorang narapidana di sebuah lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Kabag Humas BNN Kombes Sumirat Dwiyanto, Selasa (03/09) mengatakan MR menyelundupkan sabu seberat 155 gram itu dengan cara menyembunyikan di dalam bungkus kopi di sebuah minimarket di kawasan Utan Kayu, Matraman, Jakarta Timur. “Narkoba jenis sabu itu disembunyikan di bungkus Kopi Torabika yang dititipkan di sebuah minimarket," ujar dia.
MR ditangkap petugas setelah mengambil barang haram tersebut dari minimarket yang rencananya akan dibawa ke Bali dengan menggunakan bus Lorena dari Terminal Bus Rawamangun, Jakarta Timur. “Dia diamankan setelah berada di dalam bus Lorena beserta barang bukti sabu seberat 155 gram," tambah Sumirat.
Berdasarkan pengakuan tersangka, narkoba tersebut merupakan milik seorang napi di salah satu Lapas di Indonesia yang belum diamankan. “Tersangka MR hanya diperintah ambil barang tersebut oleh napi di salah satu Lapas. Sampai sekarang masih dalam pengembangan," terang Rikwanto.
© Copyright 2024, All Rights Reserved