Tiga pejabat tinggi Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh dijebloskan ke tahanan karena menjadi tersangka kasus korupsi dana APBD senilai Rp3,6 miliar. Tiga pejabat itu yakni mantan Rektor Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Banda Aceh, Aceh, Prof Darni M Daud ke rutan Kejaksaan Tinggi Aceh di Khaju Aceh Besar.
Selain menahan Darni, Kejati juga menahan mantan Dekan FKIP Prof DR Yusuf Aziz dan kepala keuangan Program Guru Daerah Tertinggal (Gurdacil) Muchlis.
Kasi Pidum dan Humas Kejati Aceh, Amir Hamzah mengatakan, prosesi penahanan tiga pejabat tinggi Unsyiah itu dijebloskan oleh tim jaksa penuntut umum Banda Aceh pada Selasa (24/09) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Penahanan itu dilakukan sudah sesuai dengan KUHAP, yakni untuk mempermudah dan mempelancar proses sidang yakni agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta tidak mempengaruhi saksi,” kata Amir, Rabu (25/09).
Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga tersangka itu, Selasa sore (24/09) langsung dibawa ke Rutan Kajhu Aceh Besar, ditahan selama 20 hari.
Kasus dugaan korupsi dana umum beasiswa Unsyiah mulai diselidiki Kejati Aceh pertengahan tahun 2012. Ada tiga item program yang dibiayai dengan dana bantuan Pemerintah Aceh tersebut, yakni dana beasiswa jalur pengembangan daerah (JPD), bantuan program pendidikan Gurdacil 2009-2010, dan dana sertifikasi guru strata 1.
Total pagu anggaran dana bantuan yang digunakan untuk tiga program tersebut senilai Rp 7,6 miliar. Dari hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, kerugian negara akibat tindak korupsi dari kasus ini mencapai Rp3.618.623.500.
Amir mengatakan, ketiga tersangka akan dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved