Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino menyatakan akan mengikuti proses hukum yang berjalan, pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lino tengah menyusun strategi pembelaan dan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai penasehat hukumnya.
KPK menetapkan Lino sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Ia diduga merugikan negara Rp60 miliar dalam pengadaan itu. "Ya saya akan menjalani semua prosesnya. Serahkan saja sama hukum yang berlaku," ujar Lino kepada pers, Sabtu (19/12).
Lino mengaku telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi kasusnya itu. "Saya sudah menunjuk pengacara, ada Pak Yusril dan timnya nanti yang akan mendampingi," ujar dia.
Lino mengaku beberapa pengacara dari kantor Yusril telah menemuinya untuk membicarakan kasus ini. "Sama Pak Yusril belum ketemu, tapi semalam sudah ngobrol sama beberapa tim pengacaranya," jelas Lino.
Lino mengaku belum memutuskan perlawanan hukum seperti apa yang akan dilakukannya. Dirut Pelindo II itu mengaku belum tahu detail dari kasus yang membelitnya. "Ya belum tahulah. Ini kasus saya seperti apa saja kan saya belum tahu, biar nanti Pak Yusril yang pikirkan," tegasnya.
Pada Jumat (18/12) sore, KPK mengumumkan telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Lino disangka telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp60 miliar.
"Kami telah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam proses penyelidikan dan menetapkan RJL (RJ Lino) sebagai tersangka," terang Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.
Atas perbuatannya, Lino pun disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved