Jaksa Agung M Prasetyo mengumumkan, dirinya kini mengambil alih langsung komando penanganan perkara yang menyeret mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto serta penyidik KPK Novel Baswedan. Keputusan yang akan diambilnya terkait ketiga kasus ini akan mendengar aspirasi dari masyarakat.
“Sehubungan masalah yang berkaitan dengan BW, Novel, Abraham Samad selama ini yang menanganinya JPU dan Jampidum. Saya sebagai jaksa agung sebagai penuntut umum tertinggi, mengambil alih itu," ujar Prasetyo kepada pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (05/02).
Dikatakan Prasetyo, dirinya akan mempelajari kembali ketiga kasus itu dengan lebih teliti dan seksama. “Sambil kita memperhatikan aspirasi yang ada di masyarakat yang tentunya di situ juga ada kaitan dengan kepentingan umum. Saya yang akan nanti memutuskan apakah perkara itu layak dan patut untuk dilanjutkan ke persidangan atau tidak," ujar dia.
Ditambahkan Prasetyo, kasus Novel ini sudah dibahas secara bersama antara KPK, Kejagung, dan Mabes Polri. “Saya katakan tadi bahwa saya sebagai penuntut umum tertinggi jaksa agung mengambil alih masalah ini bukan lagi ditangani oleh JPU dan Jampidum tapi oleh jaksa agung. Kita akan melihat dan mendengarkan sejauh mana aspirasi yang di masyarakat. Tentunya terkait dengan kepentingan umum," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved