Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Noor Rochmad mengakui pernah menerbitkan pendapat hukum kepada PT Pelindo II. Namun, ia membantah, pendapat hukum yang dibuatnya telah melegalkan perpanjangan kontrak PT Pelindo II dengan Jakarta International Container Terminal (JICT).
“Jadi, kalau dikatakan Jamdatun amini kontrak dengan JICT, itu sama sekali tidak pernah diberikan,” ujar Noor dalam Rapat Kerja dengan Panitia Khusus Angket Pelindo II (Pansus Pelindo), yang juga dihadiri Jaksa Agung M. Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/10).
Noor menyebut, legal opinioin itu tidak menyinggung soal JICT. “Dalam Legal Opinion tidak disinggung soal JICT tetapi kalau yang berkaitan dengan operator silakan," kata dia.
Noor membeberkan, dalam surat permintaan legal opinion dari Pelindo II kepada Jamdatun yang diajukan 9 Oktober 2014 itu, termaktub 4 hal. Antara lain; satu, Apakah perlu PT. Pelindo II mendapat konsesi dari pemerintah/otoritas pelabuhan; Kedua, apakah perjanjian yang dibuat PT. Pelindo II bertentangan dengan UU apabila belum mendapat konsesi.
Ketiga; Apakah PT. Pelindo II dapat tetap melanjutkan kerja sama tanpa lebih dulu mendapat konsesi; dan Keempat, apakah Pelindo II dapat melakukan pengembangan dalam lingkup pelabuhan, perairan dan daratan, tanpa mendapat konsesi dari otoritas pelabuhan.
Noor mengatakan, legal opinion tersebut diberikan kembali pada 21 November 2014. Noor mengatakan, pada akhirnya Pelindo II bekerja sama dengan pihak lain, termasuk dengan memperpanjang konsesi dengan JICT.
Jamdatun mengingatkan Pelindo II hanya operator dan tidak bisa sebagai regulator.
“Sepanjang Pelindo itu bekerja sama dengan pihak ketiga, ranah yang dikontrakkan bukan regulator itu silakan, tapi kalau tidak, ya harus ada izin pemerintah," ujar dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved