Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur gagal menjemput paksa La Nyalla Mattalitti, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur. Sore tadi, tim kejaksaan menyambangi kediaman La Nyala di Perumahan Dharmahusada, Surabaya, tapi Ketua Umum PSSI itu tidak berada dirumahnya.
"Tersangkanya tidak ada di rumahnya," kata Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung kepada pers, di Surabaya, Senin (28/03) malam.
Dijelaskan, tim dari penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim sekitar pukul 16.00 WIB sore tadi, menyambangi tempat tinggal Nyalla. Kedatangan ke rumah Nyalla yang tersebar di beberapa titik di Surabaya seperti di kawasan perumahan Dharmahusada Indah untuk menjemput paksa tersangka. Upaya paksa dilakukan karena Nyalla tidak memenuhi 3 kali panggilan pemeriksaan dari penyidik kejati.
Karena keberadaan tersangka tidak diketahui, kejaksaan akan menyiapkan status Nyalla sebagai DPO (daftar pencarian orang). "Ya nanti akan kita siapkan DPO, tapi bukan hari ini," tuturnya.
Maruli membenarkan, ada kabar yang menyebutkan, La Nyalla Mattalitti pergi ke Malaysia sejak 17 Maret lalu. Ia berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta. Hingga hari ini, belum tercatat lagi La Nyala kembali ke tanah air.
"Beritanya begitu. Katanya ke Malaysia. Masih belum tahu, apakah ada di Indonesia atau di luar negeri," tutur Maruli.
Sementara pengacara La Nyalla yang dikonfirmasi wartawan mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya. "Saya tidak tahu di luar negeri atau tidak. Kalau di luar negeri (kejaksaan) kan tinggal dicek," ujar pengacara Ahmad Riyadh.
Riyadh mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya. Ia tidak bertemu langsung dengan kliennya, hanya berkomunikasi melalui telepon. "Kemarin komunikasi melalui telepon. Menanyakan apakah suratnya (permohonan penundaan pemeriksaan) sudah dikirim atau belum," jelasnya.
Sekedar informasi, Kejati Jatim menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah kadin dari Pemprov Jatim tahun 2012 sebesar Rp5,3 milliar. La Nyalla yang saat itu menjabat Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, diduga menggunakan dana hibah untuk pembelian IPO Bank Jatim atas nama sendiri.
© Copyright 2024, All Rights Reserved