Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Sukotjo S Bambang, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korlantas tahun 2011. Sukotjo ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Guntur.
"Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan simulator SIM, penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka SSB," terang Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers, di Kantor KPK,Jakarta, Senin (28/03).
Penahanan ini berlaku untuk 20 hari pertama. "Tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Guntur," kata Priharsa.
Saat hendak digiring ke mobil tahanan, Sukotjo mengaku akan buka-bukaan mengungkap korupsi besar yang terjadi dalam proyek pengadaan itu. "Korupsinya besar banget. Saya hanya dibayar Rp80 miliar. Kontrak negaranya Rp258 miliar. Kan lebih besar 3 kalinya," ujar Sukotjo .
Dalam amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap mantan Wakakorlantas Didik Purnomo, disebut, Sukotjo telah menerima uang korupsi Rp3,9 miliar.
Sukotjo dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
© Copyright 2024, All Rights Reserved