Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said batal memberikan kesaksian dalam persidangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dewie Yasin Limpo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini, Senin (28/03). Sudirman mengirimkan surat kepada pengadilan terkait ketidakhadirannya tersebut.
“Barusan saya terima informasi dari stafnya, beliau (Sudirman) tidak dapat hadir. Kita akan coba konsultasikan lagi minggu depan," terang Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin.
Dalam perkara ini, Dewie Yasin Limpo diduga menerima uang dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, lrenius Adii dan Direktur PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf.
Uang itu ditujukan agar Dewie memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2016.
Irenius, Setyadi, dan Dewie sepakat bahwa fee yang diberikan sebesar 7 persen dari nilai total proyek. Nilai proyek tersebut sebesar Rp50 miliar. Dengan demikian, Dewie meminta jatah sebesar Rp2 miliar.
Dalam kesempatan itu juga, Setyadi memberikan uang ke Irenius dan Rinelda Bandaso, staf pribadi Dewie, masing-masing sebesar SIN$1.000. Namun, setelah serah terima uang dilakukan, ketiganya ditangkap KPK di lokasi tersebut.
© Copyright 2024, All Rights Reserved