Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan kronologi kasus tersebut.
"Saudara SD (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu) mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 miliar. Saudara SD juga diminta saudara RM untuk mencairkan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp1 Juta," ungkap Alexander Marwata, Senin (25/11/2024).
Menurut Alexander, permintaan itu berawal dari pernyataan Rohidin pada Juli 2024. Saat itu, Rohidin yang maju lagi sebagai calon gubernur menyatakan butuh dukungan dana dan penanggungjawab wilayah dalam Pilgub Bengkulu 2024.
Kemudian, pada September-Oktober 2024, Isnan Fajri selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu mengumpulkan seluruh ketua organisasi perangkat daerah dan kepala biro di Pemprov Bengkulu.
Alexander mengatakan, dengan arahan untuk mendukung program Saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.
Selanjutnya, Rohidin meminta para kepala perangkat daerah dan kepala biro menyetorkan uang kepada Ajudan Gubernur, Evriansyah alias Anca. Permintaan duit itu diduga disertai ancaman pemecatan.
Selain SD, mereka yang turut menyetorkan sejumlah uang kepada Anca adalah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan SF, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) TS, dan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat FEP. SF menyerahkan uang Rp200 juta kepada Rohidin melalui Evriansyah.
"Dengan maksud agar saudara SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas," kata Alexander.
TS mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai.
Rohidin sempat mengatakan kepada TS jika dia sampai tak terpilih lagi di pilgub, maka TS akan diganti.
FEP menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satuan kerja di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin melalui Evriansyah sebesar Rp1,4 miliar.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rohidin, Isnan, dan Evriansyah alias Anca sebagai tersangka.
Mereka telah ditahan di Rutan Cabang KPK selama 20 hari ke depan. Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
Di Pilkada Serentak 2024, Rohidin berpasangan dengan Meriani sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. Rohidin dan Meriani.
Pasangan ini melawan pasangan Helmi Hasan-Mi'an dalam Pilgub Bengkulu kali ini.
Rohidin berjanji bakal bersikap kooperatif usai ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi. "Saya pastikan proses hukum saya sebagai gubernur juga akan berjalan sesuai aturan dan saya juga akan bertanggung jawab dengan proses hukum ini dan sangat kooperatif dengan pihak KPK," kata Rohidin.
Rohidin meminta kepada masyarakat Bengkulu tetap tenang. Masyarakat diminta menjaga kondusivitas.
"Jangan melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan apalagi berlaku anarkis. Yakinkan pilkada akan tetap berjalan dengan baik, gunakan hak suara juga dengan baik," pungkas Rohidin. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved