Juru Bicara Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK), Husain Abdullah, belum memastikan, kehadiran JK sebagai saksi meringankan bagi mantan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Jero Wacik, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/01) besok. Jika akhirnya, JK hadir, adalah untuk memberikan pencerahan mengenai penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) yang dituduhkan di korupsi Jero.
"Kalau pun hadir sebagai pencerahan, memberikan arah penggunaan DOM ini seperti apa. Dalam rangka pendidikan hukum juga," terang Husain kepada pers, di kantor Wapres, Jakarta, Rabu (13/01).
Dikatakannya, pengalaman lama berkecimpung dalam pemerintahan membuat JK berkompeten untuk menjelaskan mengenai sistem di pemerintahan. "Tidak salah juga pak Jero berusaha keras dan minta tolong untuk bapak (JK) hadir," ujar dia.
Husain menambahkan, kehadiran Jk bersaksi untuk Jero Wacik bukan berarti membela koruptor. Tetapi, meluruskan atau memberi pencerahan mengenai sistem di pemerintahan.
"Soal meringankan atau tidak itu keputusan hakim. Jangan orang berasumsi membela koruptor. Kalau mempertimbangkan itu, pak JK bisa saja memilih jalan yang mudah, yaitu tidak hadir. Tetapi, perlu ada pelajaran bagi negara kita," tegasnya.
Seperti diketahui, Jero Wacik mengajukan JK sebagai saksi meringankan. Permintaan itu dikabulkan Majelis Hakim yang diketuai Sumpeno.
Jero didakwa melakukan tindak korupsi dalam penggunaan Dana Operasional Menteri (DOM) di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kembudpar) hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp10 milar. Sedangkan, di Kementerian ESDM, Jero juga didakwa menyelewengkan anggaran DOM.
Kehadiran Wapres JK sebagai saksi diharapkan pihak Jero mampu menjelaskan mengenai mekanisme DOM. Mengingat, yang bersangkutan menjabat sebagai wapres dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid I atau ketika Jero menjadi Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
© Copyright 2024, All Rights Reserved