Jika terpilih memimpin pemerintahan, pasangan Jokowi-Jusuf Kalla (JK) tidak akan memberikan izin kepada daerah-daerah untuk mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berbasis syariat Islam. Hal ini sebagai komitmen dalam memberlakukan sistem hukum di pemerintahan nanti.
"Yang jelas kami tidak mendukung perda yang bersifat syariat," terang Ketua Tim Hukum dan Advokasi Jokowi-JK, Trimedya Panjaitan kepada pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (04/06).
Trimedya menambahkan, komitmen itu didasari pemikiran bahwa Perda yang berbasis syariat Islam, tidak sejalan dengan ideologi yang dianut oleh PDIP. "Ideologi PDIP, Pancasila 1 Juni 1945. Pancasila sebagai sumber hukum, sudah final," ujar dia.
Trimedya menambahkan, perda berbasis syariat Islam ini bisa mengganggu kemajemukan NKRI. "Ke depan kami berharap Perda syariat Islam tidak ada. Ini bisa mengganggu kemajemukan karena menciptakan pengotak-ngotakan masyarakat," terangnya.
Meski begitu, larangan perda syariat ini tidak akan berlaku di wilayah Aceh. Sebab Aceh merupakan wilayah yang memiliki sistem hukum sendiri karena sifatnya daerah istimewa. "Aceh pengecualian karena Aceh daerah khusus. Kami memahami kekhususan Aceh. Sama seperti di Papua dan Yogyakarta," tandas Trimedya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved