Kampanye terbuka pemilihan Presiden sudah dimulai sejak Rabu (04/05) kemarin. Tercatat, sudah ada 10 gubernur yang sudah mengajukan cuti kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena ikut menjadi juru kampanye salah satu pasangan Capres.
"Kalteng, Sumbar, Sulawesi Tengah. Saya tidak hafal. Tapi ada 10 yang ajukan. Ini gubernur saja," terang Mendagri Gamawan Fauzi kepada pers di Jakarta, Rabu (04/06).
Diterangkana, para gubernur itu mengajukan cuti 1 hari dalam seminggu. Namun khusus hari Sabtu dan Minggu, mereka diperbolehkan untuk kampanye tanpa harus meminta izin cuti. "Hari kerja itu satu hari. Jadi 3 hari dalam 1 minggu. Termasuk hari libur," jelas Gamawan.
Seluruh kepala daerah yang akan berkampanye harus mematuhi UU No 42 Tahun 2008, PP No 18 Tahun 2013 serta PP No 29 Tahun 2014. Nantinya, kepala daerah dan wakilnya juga tidak boleh mengambil cuti dalam waktu yang bersamaan.
Gamawan mewanti-wanti kepada seluruh kepala daerah yang berkampanye harus menanggalkan seluruh fasilitas yang sudah diberikan negara, termasuk pengawalan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved