Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengingatkan sejumlah orang yang menjadi pakar atau ahli di Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) agar tidak mencampuri urusan hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini berlaku untuk siapa pun, termasuk negara lain di dunia.
"Mereka tidak boleh campuri urusan kita, hukum kita. Siapa pun tidak boleh. Sama dengan kita tidak boleh mencampuri urusan hukum di Malaysia, urusan hukum di Amerika Serikat," kata JK di rumah dinas wakil presiden RI, Jakarta, Selasa (23/05).
JK khawatir dengan potensi pernyataan ahli lembaga di dunia tersebut yang bisa semakin membuat runyam kondisi yang ada. "Kalau sudah boleh saling mencampuri urusan hukumnya negara ini, dunia ini bisa menjadi ladang pertentangan," kata
Sementara itu, soal pembatalan banding yang dilakukan Ahok, JK meminta semua pihak menghormati keputusan tersebut.
"Soal banding Ahok, ya ini hak pribadi Ahok. Karena beliau tidak mau banding, ya kita hormatilah," kata mantan Ketua Umum Partai Golkar periode 2004-2009 tersebut.
Sebelumnya, Kantor berita Reuters melaporkan, para pakar PBB menilai vonis hakim terjadi setelah tekanan fatwa ulama, kampanye media yang agresif, dan aksi protes massal yang diwarnai kekerasan.
Ketiga ahli itu adalah Pelapor Khusus tetang Kebebasan Beragama, Ahmed Shaheed; Pelapor Khusus tentang Kebebasan Berpedapat dan Berekspresi, David Kaye, dan ahli independen untuk mempromosikan tatanan internasional yang adil dan demokratis, Alfred de Zayas.
Mereka mendesak Pemerintah Indonesia membatalkan hukuman Ahok dalam banding atau memberinya bentuk pengampunan apapun yang mungkin tersedia dalam hukum Indonesia sehingga dia dapat segera dibebaskan dari penjara.
Menurut ketiga pakar PBB itu, hukum soal penistaan agama tidak layak diterapkan di tengah masyarakat yang demokratis, seperti Indonesia. Vonis Ahok dinilai merusak kebebasan beragama.
© Copyright 2024, All Rights Reserved