Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik merasa diperlakukan tidak adil dan meminta bantuan Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kala serta mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). JK mengatakan, siap membela Jero, jika memang ada proses hukum yang keliru.
“Iya kalau sudah masuk ranah hukum seperti itu, tentu kalau memang ada unsur-unsur yang keliru, ya kita bela," ujar JK kepada pers di Jakarta, Rabu (06/05).
JK menambahkan, jika KPK dapat membuktikan kesalahan Jero, maka Jero dapat melanjutkan proses hukum di pengadilan. “Tapi kalau memang KPK dapat membuktikannya, ya tentu dibelanya di pengadilan," ujar dia.
Saat akan ditahan, pada Selasa (05/05) malma, Jero menyampaikan perasaannya diperlakukan tidak adil. Ia merasa tidak pantas untuk ditahan karena bersifat koorperatif dengan penyidikan KPK. Jero menolak menandatangani berita acara penahanan karena merasa tidak memenuhi alasan untuk ditahan. Ia juga meminta doa kepada istri, anak-anaknya, dan seluruh kerabatnya di Bali agar tabah menjalani hukuman.
Jero juga mengharapkan keadilan kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait penahanannya tersebut.
“Saya mohon Pak Presiden Jokowi. Bapak mengenal saya dengan baik. Saya merasa diberlakukan tidak adil. Pak Wapres. Pak JK, saya lima tahun di bawah bapak," ujar Jero.
“Pak SBY juga, Pak Presiden ke-6, karena saya diperlakukan seperti ini. Saya mohon dibantu. Saya tidak tahu apa yang mesti dilakukan. Saya merasa ini ketidakadilan, seharusnya warga negara semua sama diperlakukan. Itulah mengapa saya tidak mau menandatangani Berita Acara Penahanan," jelasnya.
Jero dijerat pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP. KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.
Selain itu, Jero juga diduga melakukan tindakan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara kepada Jero selaku Menbudpar periode 2008-2011. Jero disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
© Copyright 2024, All Rights Reserved