Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana untuk mengevaluasi, apakah memang perlu adanya revisi, atau tidak terhadap Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini diambil menyikapi munculnya penolakan terhadap revisi tersebut.
"Presiden tentu mendengar aspirasi publik dan apa yang terjadi di Senayan. Tentu Presiden melakukan evaluasi terkait dengan rencana DPR melakukan revisi UU KPK, di mana menjadi inisiatif DPR," ujar Juru Bicara Presiden Johan Budi Sapto Pribowo, kepada pers, di Jakarta, Selasa (16/02).
Sebelumnya, sudah ada 4 poin revisi yang disepakati, antara pemerintah dan DPR. Yakni terkait penyidik independen, Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Dewan Pengawas, dan pengawasan terhadap penyadapan.
Johan mengakui, kalau revisi terhadap UU KPK ini mengarah pada pelemahan, maka Presiden Jokowi akan menarik diri dari pembahasan tersebut.
Menyikapi situasi ini juga, sebelumnya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, meminta Presiden Joko Widodo bersikap tegas terkait sikap pemerintah.
"Yang saya minta adalah janganlah kita terus kucing-kucingan, terutama saya berharap pada Presiden tidak usah ambil untung dari isu revisi Undang-undang KPK ini," kata Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/02).
Johan berdalih bahwa keinginan revisi itu justru datang dari parlemen. "Setahu saya, revisi UU KPK jadi inisiatif DPR," pungkas Johan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved