Presiden Joko Widodo telah membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri dan mengajukan calon baru. Keputusan itu dinilai cukup melegakan. Namun, masih ada yang mengganjal. Meski telah menunjuk 3 Plt KPK mengganti Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, Presiden Jokowi dinilai masih belum menyikapi ancaman kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setidaknya demikian penilaian yang disampaikan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan, menanggapi pengumuman Presiden Jokowi. "Meskipun melegakan namun belum cukup menggembirakan," jelas Ade kepada pers di Jakarta, Rabu (18/02).
Dianggap sebagai berita yang menggembirakan karena Presiden akhirnya mau mendengarkan aspirasi rakyat dengan menarik pencalonan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri. "Setidaknya Presiden mau mendengarkan keinginan publik agar institusi Polri tidak dipimpin oleh orang atau figur yang dinilai bermasalah," ujar Ade.
Akan tetapi, keputusan yang diumumkan Presiden itu dinilainya belum cukup menggembirakan karena tidak memberikan ketegasan terhadap ancaman kriminalisasi yang terjadi terhadap pimpinan, penyidik maupun pegawai KPK.
"Seluruh pimpinan dan juru Bicara KPK sudah dilaporkan ke Kepolisian dengan sejumlah kasus yang dinilai mengada-ada. Sebanyak 21 penyidik KPK asal Kepolisian juga mulai terancam dikriminalisasi karena dianggap memiliki senjata illegal," terang Ade.
Ade mengatakan, pada sisi lain muncul asumsi bahwa putusan Jokowi penunjukkan Plt Pimpinan KPK merupakan bentuk legalisasi terhadap upaya kriminalisasi yang dialami oleh 2 pimpinan KPK yaitu Bambang Widjojanto dan Abraham Samad.
"Seharusnya sikap atau tindakan yang perlu dilakukan oleh Presiden adalah memerintahkan Polri untuk menghentikan proses kriminalisasi terhadap pimpinan, pegawai, dan Penyidik KPK."
Untuk itu, tambah Ade, Presiden dapat saja membentuk Tim Indipenden untuk menilai secara objektif apakah sejumlah tuduhan pidana yang dialamatkan pada pimpinan KPK ini dinilai wajar atau tidak.
"Jika poses hukum yang dilakukan tidak wajar sebaiknya segera hentikan proses penyidikan (SP3). Langkah ini telah dilakukan oleh Presiden SBY dengan membentuk Tim 8 ketika muncul konflik Cicak vs Buaya jilid I," tambah Ade.
Ade mengatakan, BW dan Abraham Samad tidak perlu jadi tersangka. Dan Presiden Jokowi sesungguhnya tidak perlu repot menunjuk plt Pimpinan KPK jika bertindak cepat untuk menghentikan proses kriminaliasi terhadap KPK.
"Tanpa adanya ketegasan Jokowi untuk menyetop proses kriminalisasi ini maka oknum di Kepolisian bisa saja semakin buas untuk terus melanjutkan proses pemeriksaan dan kriminalisasi terhadap sejumlah pimpinan ataupun penyidik yang diduga direkayasa atau terkesan dicari-cari," ujarnya.
ICW mendesak Jokowi agar segera memerintahkan Wakapolri dan Bareskkrim untuk menghentikan proses kriminaliasai terhadap pimpinan, penyidik maupun pegawai KPK.
Sedang ketiga 3 pimpinan Plt KPK dan 2 pimpinan KPK lainnya diminta untuk tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan oleh Komjen Budi Gunawan.
"KPK juga harus bersikap terhadap putusan Praperadilan yang telah dimenangkan oleh Komjen Budi Gunawan yaitu dengan mengajukan peninjauan kembali ataupun menetapkan kembali Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka perkara korupsi," tandas dia.
© Copyright 2024, All Rights Reserved