Kementerian Agama sedang mempersiapkan rancangan undang-undang (RUU) mengenai perlindungan umat beragama. Untuk itu Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta masukan dari berbagai elemen masyarakat mengenai RUU tersebut.
"Kami siapkan RUU mengenai perlindungan umat beragama. Targetnya, April bisa kami sebarluaskan ke masyarakat, seperti tokoh agama, dan pegiat hak asasi manusia, untuk dapat masukan," kata Lukman saat ditemui dalam penutupan Mukernas I PPP di Jakarta, Kamis (19/02).
Menurut Lukman, regulasi mengenai perlindungan umat beragama merupakan hal yang penting saat ini. Hal itu karena Indonesia memiliki masyarakat yang heterogen dan majemuk, sehingga harus ada cara pandang dan persepsi yang sama di antara umat beragama.
Lukman mengatakan, permasalahan yang timbul saat ini misalnya mengenai pernyataan sikap atau ekspresi warga terhadap suatu kelompok agama atau kepercayaan tertentu.
“Beberapa masyarakat menganggap hal tersebut sebagai suatu penistaan agama. Namun, di sisi lain, ada yang menganggapnya sebagai suatu kewajaran,” kata Lukman.
Untuk itu, kata Lukman, perlu ada regulasi yang jelas. Sebab kalau tidak maka, akan terjadi konflik sosial. Penegak hukum juga butuh landasan hukum, mana yang melanggar hukum, mana yang dinilai sebagai kebebasan beragama.
© Copyright 2024, All Rights Reserved