Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik 9 orang anggota Komisi Kejaksaan, Kamis (06/08). Upacara pelantikan dilakukan di Istana Negara, Jakarta. Pengangkatan 9 anggota Komisi Kejaksaan itu, tertuang dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 55-V Tahun 2015.
Kesembilan orang itu adalah, Erna Ratnaningsih, Suharno, Ferdinand T Andi Lolo, Pultoni, Barita L H Simanjuntak, Yuni Arta Manalu, Indra Sugiarto, Yuswa Kusuma AB, dan Tudjo Pramuno.
Setelah surat pengangkatan dibacakan, mereka kemudian mengucapkan sumpah dan janji jabatan.
"Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota Komisi Kejaksaan," kata kesembilan orang membacakan sumpah dan janji yang dibacakan serentak, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (08/08).
Komisi Kejaksaan merupakan lembaga non struktural yang bersifat mandiri. Adapun tugas komisi Kejaksaan adalah untuk melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya.
© Copyright 2024, All Rights Reserved