Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan Jokowi menjadi juru kampanye Pilkada 2024. Jokowi diminta untuk ikut memenangkan pasangan Luthfi-Taj Yasin di Pilgub Jawa Tengah.
Namun Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, Presiden ketujuh RI tersebut tidak bisa serta merta bisa menjadi juru kampanye (jurkam) pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada 2024. Ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mekanisme kampanye pasangan calon kepala daerah (cakada).
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 13/2024 tentang Kampanye Pilkada menyebutkan, pelaksanaan kampanye dapat digelar pasangan calon, partai politik, dan/atau tim kampanye.
Dalam konteks individu, Bagja menegaskan Jokowi perlu memperjelas posisinya, apakah sebagai bagian dari tim pemenangan atau sebagai peserta kampanye.
"(Kalau ikut tim pemenangan) harus masuk tim kampanye," ujar Bagja kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).
Sementara Bagja menyatakan, apabila Jokowi hanya menjadi peserta kampanye, maka posisinya hanya sebagai warga sipil biasa.
"Jika tidak (sebagai tim kampanye), apakah beliau warga negara? Ya boleh-boleh saja, kan sudah kembali ke warga negara biasa," ujarnya. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved