Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, sasaran dari kebijakan pengampunan (amnesty) pajak yang kini dilakukan pemerintah adalah pengusaha besar. Terutama, mereka yang banyak menyimpan uang di luar negeri. Petani, nelayan dam pensiunan, tidak perlu ikut amnesty pajak.
Hal tersebut disampaikan Jokowi usai meresmikan pembukaan Indonesia Fintech Festival & Conference di Indonesia Convention and Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Banten, Selasa (30/08). Penjelasan itu untuk menepis rumor bahwa amnesty pajak berlaku bagi semua kalangan.
“Gini loh yah. tax amnesty ini memang sasarannya adalah pembayar-pembayar pajak besar, utamanya yang menaruh uangnya di luar. Tetapi, tax amnesty ini juga bisa diikuti oleh yang lain, oleh usaha-usaha menengah, oleh usaha-usaha kecil, bisa diikuti," ujar Jokowi.
Jokowi menegaskan, amnesty pajak adalah hak, bukan kewajiban setiap wajib pajak untuk menjalankannya. Kebijakan ini, ujar Presiden, tidak perlu diikuti petani, nelayan maupun pensiunan.
“Untuk menghilangkan gosip, rumor atau kalau ada yang resah, kalau saya lihat di bawah juga enggak ada apa-apa. Sudah keluar peraturan Dirjen (Pajak) yang di situ kurang lebih mengatakan misalnya untuk petani, nelayan, pensiunan, sudah lah, enggak perlu ikut tax amnesty. Tidak usah ikut menggunakan haknya untuk ikut tax amnesty," jelas Jokowi.
Jokowi menegaskan, ikut program amnesty pajak bukanlah sebuah kewajiban.
“Ini hak kan, bukan kewajiban loh, jadi gimana. Kalau wajib, kamu, kamu, kamu, seluruh masyarakat harus wajib itu baru ramai. Inikan hak, yang gede pun sama saja kan bisa menggunakan, bisa tidak. Yang usaha menengah juga bisa menggunakan, bisa tidak. Usaha kecil juga bisa menggunakan, bisa tidak," ujar Jokowi.
Presiden mengakui bahwa saat ini beredar isu dan gosip terkait Tax Amnesty yang membuat masyarakat resah. Namun, katanya, apa yang diragukan masyarakat seharusnya tidak perlu terjadi, sebab pemerintah sudah mempersiapkan payung hukum yang jelas.
"Inikan hak, ini payung hukum tax amnesty ini diberikan untuk itu. Jadi bukan wajib. Kok ramai banget sih. Tapi untuk mengatasi itu ya sudahlah, sudah keluar peraturan Dirjen Pajak," tandas Jokowi.
© Copyright 2024, All Rights Reserved