Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur PT. Sharleen Raya (Jeco Group), Hong Arta John Alfred, Selasa (30 /08). Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunnan jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kepada pers, Selasa, Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka anggota DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional, Andi Taufan Tiro. “Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATT.”
Sekedar informasi, Nama Alfred tercantum dalam surat dakwaan terhadap Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, yang telah dinyatakan bersalah sebagai pihak pemberi suap dalam perkara ini.
Alfred disebut bersama-sama dengan Khoir dan Aseng, telah memberikan uang kepada Kepala BPJN IX pada Kementerian PUPR, Amran HI Mustary serta kepada 4 anggota Komisi V DPR yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro dan Musa Zainuddin.
Dalam dakwaan Jaksa menyatakan, ketika baru dilantik sebagai Kepala BPJN, Amran disebut pernah meminta sejumlah uang kepada Khoir dan Alfred. Uang itu guna membayar keperluan suksesi Amran menjadi Kepala BPJN.
Sebagai imbal balik, Amran menjanjikan akan memberikan proyek kepada Khoir dan Alfred pada tahun 2016. Kedua pengusaha itu kemudian menyiapkan uang sebesar Rp8 miliar dengan rincian Rp4,5 miliar dari Khoir dan Rp3,5 dari Alfred untuk diberikan kepada Amran.
Selain itu, Amran juga disebut pernah meminta uang untuk mengupayakan penyaluran dana aspirasi dari pihak DPR untuk proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Atas permintaan itu, terkumpul uang sebesar Rp2,6 miliar dari sejumlah pengusaha, termasuk Alfred.
Uang lantas diberikan kepada Amran dengan maksud agar program aspirasi DPR dapat disalurkan dalam bentuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara, dan Amran dapat menunjuk PT Windhu Tunggal Utama, PT Cahaya Mas Perkasa dan PT Sharleen Raya (JECO Group) sebagai pelaksananya.
Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Abdul Khoir. Ia dihukum 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.
© Copyright 2024, All Rights Reserved