Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas 1 Sukamiskin, Wachid Wibowo, mengatakan, pemberitaan sejumlah media massa yang menyatakan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel Mardani H Maming pelesiran merupakan isu yang tidak benar.
Dalam pemberitaan itu disebutkan, Mardani Maming yang merupakan narapidana Lapas Sukamiskin bebas berkeliaran di Bandara Internasional Syamsudin Noor-Banjarmasin (BDJ) dan melakukan perjalanan dengan bebas dari Banjarmasin menuju Surabaya, Jawa Timur dengan menggunakan pesawat A320-214 milik Citilink tujuan Banjarmasin - Surabaya (SGK), dengan nomor penerbangan QG 495 BDJ-SUB.
"Memang benar mantan Bendahara PBNU dan Ketum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut melakukan perjalanan dari Banjarmasin menuju Surabaya, namun hal itu untuk keperluan persidangan peninjauan kembali (PK) di PN Banjarmasin," kata Wachid, Senin (19/2/2024).
Diizinkannya Mardani H Maming pergi ke Banjarmasin, ujar Wachid Wibowo, berdasarkan Penetapan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 1/Pen.Pid.PK/2024/PN Bjm tanggal 29 Januari dan surat Plh. Panitera pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor: 437/PAN.PN/W15.U1/HK2.1/II/2024 tanggal 06 Februari 2024 perihal permohonan bantuan Menghadirkan Sidang Perkara Tipikor Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bjm atas nama Mardani H Maming pada hari Senin (19/2/2024) di Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk melaksanakan Sidang Peninjauan Kembali.
Wachid menjelaskan, Mardani Maming bukan bebas berkeliaran tapi mendapatkan pengawalan ekstra ketat dari petugas lapas dan kepolisian.
"Yang bersangkutan diminta untuk hadir dalam persidangan di Banjarmasin, Senin (19/2/2024) pagi. Karena itu, Minggu malam Pak Mardani diberangkatkan ke Banjarmasin dengan pengawalan ketat. Karena tak dapat pesawat langsung ke Banjarmasin, maka Pak Mardani harus transit di Surabaya, begitu pula sebaliknya dari Banjarmasin harus transit di Surabaya," kata Wachid.
Wachid mengatakan, selesai persidangan di Banjarmasin yang bersangkutan langsung dikembalikan ke Lapas Sukamiskin dan yang bersangkutan kini sudah kembali ke selnya.
"Jadi bukan bebas berkeliaran, tapi datang ke Banjarmasin untuk bersidang," kata Wachid.
Mardani H Maming merupakan warga binaan Lapas Klas 1 Sukamiskin dalam kasus korupsi perizinan tambang. Yang bersangkutan dipidana 12 tahun penjara dan denda Rp500.000.000,- subsider 4 bulan kurungan. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved