Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah selesai menyusun rincian jadwal kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Anggota KPU, August Mellaz, mengatakan, pilkada serentak dibagi ke dalam 3 bagian. Dimulai dari jadwal kegiatan tahapan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota 2024.
"Bagian yang pertama pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, kemudian penyebaran bahan kampanye kepada umum pemasangan alat peraga kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar," kata August Mellaz dalam acara Uji Publik Rancangan Peraturan KPU (R-PKPU) tentang Kampanye Pilkada Serentak 2024, di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).
Mellaz mengatakan, kampanye Pilkada Serentak 2024 akan dimulai pada Rabu, 25 September 2024, dan berakhir pada Sabtu, 23 November 2024
Menurut Mellaz, bagian kedua dari program kampanye adalah iklan kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik, yang dimulai pada Minggu 10 November 2024 sampai Sabtu 23 November 2024.
Kemudian bagian terakhir atau ketiga adalah masa yang tidak diperbolehkan dilakukan kampanye oleh para calon kepala daerah.
"Masa tenang pada Minggu 24 November 2024 sampai Selasa 26 November 2024," pungkas Mellaz. []
© Copyright 2024, All Rights Reserved