Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi meminta para gubernur/wakil gubernur untuk tidak memobilisasi pegawai negeri sipil (PNS) di daerah masing-masing mengikuti kampanye atau menjadi tim sukses salah satu pasangan peserta pemilihan presiden (Pilpres).
“Jangan menyeret-nyeret PNS (ikut kampanye), itu bisa kena sanksi,” ujar Gamawan usai membuka Rakornas Pemerintahan Umum di Jakarta, Kamis (05/06).
Mendagri mengatakan hal serupa telah ditegaskannya saat Rakornas Pemantapan Pelaksanaan Pilpres beberapa hari lalu. Gamawan mengatakan, jika selama masa kampanye Pilpres ditemukan ada PNS yang ikut terlibat dalam kegiatan massa calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) maka dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pemberian sanksi akan dilakukan setelah melalui kajian pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Semua PNS tidak boleh ikut kampanye. PNS itu harus netral," tegas Mendagri.
Namun untuk kepala daerah, lanjut Mendagri, boleh menjadi bagian dari tim kampanye pasangan Capres dan Cawapres. “Kepala daerah itu pejabat politik dan pejabat publik, berbeda dengan PNS. Kalau PNS tidak boleh sama sekali ikut kampanye," ujar dia.
Gamawan menyebutkan, kepala daerah/wakil kepala daerah yang menjadi juru kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya boleh mengajukan izin cuti 1 hari kerja, serta tidak boleh pada waktu bersamaan.
“Izin cuti hanya diberikan satu hari kerja dalam sepekan, jadi kalau ditambah dengan hari libur Sabtu dan Minggu ada 3 hari dalam sepekan. Mereka juga tidak boleh izin bersamaan antara kepala daerah dan wakilnya," ujar Gamawain.
Mendagri mengingatkan, pengajuan izin cuti kampanye kepala daerah tersebut paling lambat dilakukan 12 hari sebelum pelaksanaan kampanye, seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu.
© Copyright 2024, All Rights Reserved